Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tunjuk 8 PNS Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

JPU KPK akan menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan, perkara dugaan korupsi, Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.

Tribunlampung/Perdiansyah
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan, perkara dugaan korupsi setoran proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.

Kedelapan saksi tersebut adalah Yudi Iswanto, Basuki Purnomo, Taufik Hidayat Lares Cahyadi, Rudi Rojali Agung Hanatio, Ketut Dirgahayu, Wayan Susana.

Delapan saksi yang dihadirkan tersebut semuanya merupakan Pegawai negeri sipil yang bekerja di pemkab Lampung Selatan, tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Peruahaan Rakyat.

JPU KPK RI Subari Kurniawan mengatakan, delapan saksi yang dihadirkan tidak jauh beda dengan saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Anjar Asmara dan ABN.

"Ini kita liat runutnya karena semua terdakwa jalannya sama. Jadi saksi-saksi yang dihadirkan, ada yang sama dan ada juga tidak," ungkapnya.

Delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang di ruang Bagir Manan, pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu 26 Desember 2018.

Dijerat TPPU

Didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh selama menjabat bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

Baca Halaman Selengkapnya >>>>>> 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved