Jumat, 3 Oktober 2025

Uang Suap dari Pengembang Meikarta ke Pejabat Pemkab Bekasi Capai Rp 16,8 Miliar dan SGD 270 Ribu

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerima total Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jumat (23/11/2018). 

Bahwa pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193 hektare dan tahap 3 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa.

Dalam kasus ini, empat orang dari pengembang Meikarta dijadikan terdakwa yakni Bily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja dan Henry Jasmen.

Mereka didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved