Jumat, 3 Oktober 2025

Uang Suap dari Pengembang Meikarta ke Pejabat Pemkab Bekasi Capai Rp 16,8 Miliar dan SGD 270 Ribu

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerima total Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jumat (23/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran diduga menerima uang sua‎p dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.

‎Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa, di sidang dakwaan pada Billy Sindoro di ruang siang dua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

Jaksa kemudian menyebut rincian total uang suap tersebut yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. Mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.

"‎Yaitu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar Jaksa.

Yadyn juga menyebut uang suap itu diberikan pula kepada :

- Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu,

- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu,

- Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp 952 juta,

- Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta,

- Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta,

- Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp 700 juta.

- E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta.

Bahwa pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193 hektare dan tahap 3 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa.

Dalam kasus ini, empat orang dari pengembang Meikarta dijadikan terdakwa yakni Bily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja dan Henry Jasmen.

Mereka didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved