Jumat, 3 Oktober 2025

Rumah Longsor yang Menewaskan Istri dan 3 Anak Made Oktara Ternyata Tak Memiliki IMB

Polres Gianyar menemukan kejanggalan terkait rumah longsor yang menewaskan empat orang di perumahan Banjar Sasih. Pembangunan rumah itu tanpa IMB.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu (8/12/2018). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Polres Gianyar kembali menemukan kejanggalan terkait peristiwa rumah longsor, yang menewaskan empat orang di perumahan Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Terungkap bahwa pembangunan rumah tersebut tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi terkait hal ini, termasuk juga pihak bank tempat korban membayar angsuran.

Sebab membayar kredit bangunan yang tak mengantongi IMB, merupakan hal yang mustahil.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (17/12/2018) mengatakan, belum ada tersangka terkait rumah longsor di Banjar Sasih.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam hal ini, kata dia, ada 12 orang saksi.

Mulai pemilik tanah awal, pengembang, kontraktor pembangunan, hingga pihak bank tempat korban membayar kredit.

"Pihak bank juga kami periksa sebagai saksi. Sebab pembangunannya tidak mengantongi IMB, kok bisa bayar kredit. Ini masih kami dalami. Perlu juga diketahui, kontraktor yang menangani rumah yang longsor itu, adalah perseorangan. Setiap rumah yang ada di sana, ditangani kontraktor berbeda-beda, jadi tidak satu. Jadi, yang kami jadikan saksi, hanya kontraktor rumah korban," ujarnya.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, pihak yang membangun (kontraktor) merupakan calon pelaku utama dalam peristiwa ini.

Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sebab pihaknya masih melakukan lidik, untuk menemukan dua alat bukti pidana.

Seperti, pembangunan di sempadan sungai yang menimbulkan korban berupa orang atau barang, dapat dikenakan UU Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan pemukiman dengan ancaman satu tahun penjara.

Bahkan jika terbukti melakukan kelalaian, bisa diancam pasal berlapis yaitu pasal 359, UU Nomor 1 tahun 2011, karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan kurungan penjara lima tahun.

Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan

"Kalau memenuhi dua alat bukti, bisa ditetapkan tersangka. Yang membangun adalah pelaku utamanya. Nanti kita gelar dulu, masih lidik. Mungkin minggu berikutnya," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengimbau para tetangga korban agar tidak menempati rumah yang ada di sebelah rumah korban. Sebab saat ini kondisinya retak-retak.

"Masyarakat masih kami imbau agar tidak tinggal di sana. Informasi terakhir dari pihak desa, yang punya rumah di sana sudah mengungsi ke rumah keluarganya," terang Kapolres.

Pihaknya meminta supaya peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam membeli rumah.

Begitu juga dengan instansi terkait.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan selektif dan melakukan pengecekan ke lokasi sebelum mengeluarkan IMB.

"Karena bangunan itu tidak punya IMB, jadi Dinas Perizinan Gianyar tidak terlibat. Tapi tetap, dalam hal ini kami meminta keterangan Dinas Pekerjaan Umum sebagai saksi ahli. Kami berharap, masyarakat selektif dalam membeli rumah, apalagi di sempadan sungai. Harus cek, apakah sudah mengantongi IMB apa belum. Kalau tak punya, selain bangunan itu tak layak huni, juga melanggar hukum," tegasnya.

Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Satu (8/12/2018) oleh BPBD Gianyar - Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Satu (8/12/2018) oleh BPBD Gianyar - Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans (Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans)

Istri dan 3 Anak Meninggal
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, longsor ke dasar sungai pada Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 06.30 Wita.

Saat kejadian, di dalam rumah yang berdiri tepat di sempadan jurang sungai itu ada lima orang.

Mereka adalah Made Oktara Dwi Paguna (30) bersama istri dan tiga anaknya.

Akibat rumah longsor ke jurang sungai itu, lima orang tersebut tertimbun material bangunan.

Made Oktara bisa diselamatkan nyawanya, namun mengalami luka parah.

Sedangkan istrinya Ni Made Lintang Ayu Widmerti (31) dan tiga anaknya Ni Putu Deta Via Larasati (6), Ni Made Adin Radita Paguna (3) dan Nyoman Ali Anggara Paguna (2) tewas dalam musibah itu.

Arianta menuturkan, sebelum tinggal di Taman Beji, keluarga kecil Made Oktara tinggal menetap di Mataram, Lombok (Nusa Tenggara Barat), untuk beberapa lama.

Namun, Made Oktara kemudian kembali tinggal di Bali dan langsung membeli rumah melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Perumahan Taman Beji itu.

Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu (8/12/2018). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu (8/12/2018). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Made Oktara diketahui sebagai karyawan Bank BRI di Denpasar.

Diperiksa Polisi
Kasus rumah roboh di Perumahan Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Denpasar berbuntut panjang.

Polres Gianyar menurunkan satuan reskrim dalam penyelidikan terhadap pengembang.

Polisi juga akan mengusut pihak yang mengeluarkan sertifikat terhadap bangunan tersebut.

Sebab, kepolisian memprediksi pembangunan menyalahi prosedur, lantaran sejumlah rumah di TKP juga dalam kondisi rawan longsor.

Baca: Longsor Berujung Tewasnya 4 Anggota Keluarga Berbuntut Panjang, Polisi Selidiki Pengembang Perumahan

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (10/12/2018) mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait kasus di Banjar Sasih, yang menewaskan empat orang.

Priyanto membenarkan bahwa rumah tersebut berada di sempadan sungai.

Namun, terkait apakah hal tersebut menyalahi aturan atau radius mana seharusnya bisa membangun, pihaknya akan memanggil saksi ahli.

"Kami butuh saksi ahli untuk menentukan apakah radius bangunan tersebut menyalahi aturan atau tidak," tegasnya.

Namun Kapolres tak menampik, ditemukannya kejanggalan pada bangunan tetangga korban.

Dimana, bangunan tersebut dalam kondisi miring.

Pihaknya telah menginstruksikan warga untuk pindah sementara, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Kontraktor Calon Tersangka Rumah Longsor di Gianyar, Polisi Ungkap Bangunan Tak Miliki IMB

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved