Kamis, 2 Oktober 2025

Longsor Berujung Tewasnya 4 Anggota Keluarga Berbuntut Panjang, Polisi Selidiki Pengembang Perumahan

Polres Gianyar menurunkan satuan reskrim dalam penyelidikan terhadap pengembang terkait kasus rumah roboh di Perumahan Taman Beji Gianyar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu (8/12/2018). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Kasus rumah roboh di Perumahan Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Denpasar berbuntut panjang.

Polres Gianyar menurunkan satuan reskrim dalam penyelidikan terhadap pengembang.

Polisi juga akan mengusut pihak yang mengeluarkan sertifikat terhadap bangunan tersebut.

Sebab, kepolisian memprediksi pembangunan menyalahi prosedur, lantaran sejumlah rumah di TKP juga dalam kondisi rawan longsor.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (10/12/2018) mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait kasus di Banjar Sasih, yang menewaskan empat orang.

Priyanto membenarkan bahwa rumah tersebut berada di sempadan sungai.

Namun, terkait apakah hal tersebut menyalahi aturan atau radius mana seharusnya bisa membangun, pihaknya akan memanggil saksi ahli.

"Kami butuh saksi ahli untuk menentukan apakah radius bangunan tersebut menyalahi aturan atau tidak," tegasnya.

Namun Kapolres tak menampik, ditemukannya kejanggalan pada bangunan tetangga korban.

Dimana, bangunan tersebut dalam kondisi miring.

Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan

Pihaknya telah menginstruksikan warga untuk pindah sementara, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Satu (8/12/2018) oleh BPBD Gianyar - Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Satu (8/12/2018) oleh BPBD Gianyar - Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans (Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans)

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun Bali, sejumlah tetangga korban sudah meninggalkan rumahnya sejak Minggu (9/12/2018).

Selain kondisinya miring, pemilik rumah juga mendapatkan informasi bahwa sebelum rumah dibangun pengembang, lahan tersebut merupakan tanah miring, yang kemudian diratakan menggunakan tanah uruk.

Terancam Setahun Penjara
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan pembangunan di sempadan sungai yang menimbulkan korban atau barang, dapat dikenakan UU Nomer 1 tahun 2011, tentang perumahan dan pemukiman dengan ancaman satu tahun penjara.

Bahkan jika pengembang terbukti melakukan kelalaian, bisa diancam pasal berlapis yaitu pasal 359, UU nomer 1 tahun 2011, karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan kurungan penjara lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved