Minggu, 5 Oktober 2025

Cinta Segi Tiga Berakhir Tragis: Rudi Tewas, Susilawati dan Selingkuhannya Masuk Penjara

Kejadian ini bermula saat korban ditemani anaknya, Novi, menggerebek rumah Mahyarudin di Dusun XI Aek Polan, Desa Buntupane, Kecamatan Buntupane

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Dohu Lase
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat menangkap pasangan kumpul kebo tersangka pembunuh sadis, Mahyarudin dan Susilawati (baju oranye), Sabtu (8/12/2018). 

Selanjutnya, pada Jumat (7/12/2018), Unit Jahtanras berhasil mendapati rumah persembunyian kedua tersangka. Saat menggerebek rumah tersebut, Mahyarudin kabur.

Petugas pun mengejar Mahyarudin hingga ke sungai. Saat akan ditangkap dari sungai itu, Mahyarudin melawan, sehingga terpaksa ditembak kakinya.

Dari penangkapan kedua tersangka, sambung Faisal, petugas mengamankan sebilah pisau yang dipergunakan untuk membunuh korban, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor korban.

"Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban," tukas Faisal.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suami Dibunuh Selingkuhan Istri di Asahan, Ditangkap saat Lagi Sembunyi di Sungai

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved