Kasus Suap Bupati Jepara
Wakil Bupati Jepara: Kasus yang Menjerat Marzuqi Tak Bermuatan Politis
Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi menyebut, kasus yang menjerat Bupati Jepara, Marzuqi tidak bermuatan politis.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi menyebut, kasus yang menjerat Bupati Jepara, Marzuqi tidak bermuatan politis.
Hal itu diungkapkan menyusul ditetapkannya Marzuqi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira tidak ada kaitannya apapun (politis). Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Dian Kristiandi saat ditemui sejumlah pewarta di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018).
Kasus yang berujung hingga KPK turun tangan ini bermula saat Marzuqi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.
Baca: Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya
Atas laporan tersebut, Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tahun 2017, Marzuqi kembali terpilih saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara untuk periode kedua.
Saat itu proses hukumnya di kejaksaan masih berjalan.
Mendekati pelantikan, Kejati mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menderanya.

Tidak berhenti di situ, setelah terbit SP3 dari Kejati Jawa Tengah, kemudian kasusnya dipraperadilankan.
Dia kalah dan kembali menyandang status tersangka.
Atas status tersangka yang disandangnya, akhirnya Marzuqi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas penetapan tersangka oleh Kejati.
Pada praperadilan yang diajukan, hakim tunggal PN Semarang Lasito mengabulkannya.
Baca: Pelayan Kafe Tawarkan 15 Perempuan kepada Pelanggannya, Tarif Sekali Kencan Rp 3 Juta
Menangnya Marzuqi pada praperadilan di PN Semarang rupanya berbuntut laporan ke KPK.
Dia diduga melakukan suap kepada hakim Lasito.