Jumat, 3 Oktober 2025

Kurir Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar Diciduk di Taman Perumahan

dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengambil sabu tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Reskoba, Kompol Markus, serta Kasubbag Humas, Ipda Danovan, dan anggota kepolisian lainnya membeber barang bukti narkoba, serta pelaku peredarannya, Kamis (6/12/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Narkoba di Samarinda seakan tidak ada habisnya.

Rabu (5/12) malam kemarin Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika.

Pengungkapan itu sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkotika dikawasan tersebut, tepatnya di jalan Ring Road, depan perumahan Perum Royal Regency, Samarinda Ulu.

Sekitar pukul 18.30 Wita, anggota kepolisian dengan menggunakan pakaian preman telah standby dan siaga d isekitar lokasi.

Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda

Tak berselang lama, terdapat dua pengendara kendaraan roda yang saling berboncengan mendekat di sekitar perumahan tersebut.

Dengan gelagat mencurigakan, seorang pria turun dari motor dan menuju taman.

Baca: Komplotan Pengedar Sabu di Tanahbumbu Diringkus

Sesampainya di taman, pria tersebut tampak mengambil sebuah tas warna coklat. Petugas pun lantas mendekati pria tersebut, namun pria yang belakangan diketahui bernama Zainal (34), warga jalan Hasan Basri, Gang 1 itu buru-buru langsung menaruh kembali tas tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas meminta pelaku untuk membuka tas tersebut.

Dan benar saja, setelah dibuka diketahui isinya merupakan narkoba jenis sabu seberat 1.032,8 Gram yang dikemas di dalam bungkusan teh.

"Sekitar lokasi tersebut memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi. Saat itu ada dua pria, namun satu pria kita tetapkan sebagai tersangka, dan seorang lagi hanya sebagai saksi," ucap Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono, Kamis (6/12/2018).

Selain mengamankan barang bukti sabu senilai kurang lebih Rp 1,3 Miliar itu, petugas juga mengamnakan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya dua plastik hitam, plastik bening, bungkusan teh, tas warna coklat, sepeda motor dan handphone.

Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis

Lanjut mantan Kapolres Bontang itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai kurir, yang bertugas untuk mengambil sabu tersebut.

"Perannya sebagai kurir yang bertugas untuk mengambil sabu itu. Pelaku ini dikontrol oleh bandar yang saat ini masih kita cari dengan komunikasi menggunakan handphone," jelasnya.

"Sabu ini dari luar Kaltim, akan diedarkan di kawasan Samarinda dan sekitarnya," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved