Sensen Komara, Nabi Palsu yang Tak Bisa Dipenjara, Begini Faktanya
Sesuai putusan hakim, Sensen Komara telah dieksekusi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.
Editor:
Hendra Gunawan
Jika Sensen Komara aktif menyebarkan ajarannya lagi, maka harus kembali diproses.
"Penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan yang ada. Proses secara hukum, perbuatan yanhlg diduga tindak pidana penidaan agama. Mungkin juga ada perbuatan makarnya lagi," ujarnya.(Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sensen Komara Si Nabi Palsu Tak Bisa Dipenjara, Penyakitnya Sulit Disembuhkan,