Mengaku Punya Tambang Berlian, Sepasang Suami Istri Asal Palangkaraya Berhasil Menipu di Semarang
Sepasang suami istri diringkus anggota Polsek Semarang Timur setelah diduga melakukan penipuan dengan iming-iming berlian palsu.
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepasang suami istri diringkus anggota Polsek Semarang Timur setelah diduga melakukan penipuan dengan iming-iming berlian palsu.
Dia adalah Suparman (57) warga Palangkaraya, Kalimatan Tengah dan Muzilah (49) sang istri.
Keduanya adalah pemilik usaha penyewaan alat musik di Kalimantan.
Dari situ dia mengenal dekat pemilik toko alat musik Halmahera yang kemudian menjadi korbannya.
Awalnya ia berlangganan alat musik ke toko tersebut.
Pembicaraanpun kemudian beralih ke berlian saat Suparman menunjukan berlian palsu yang dimilikinya.
Pria berkumis itu kemudian mengaku memiliki mesin dan alat penambang berlian di Kalimantan.
Ia juga membual dengan menyebut berlian yang ia bawa saat itu sudah ditawar dengan harga Rp 82 miliar.
Merasak takjub korban kemudian tertarik untuk ikut menjualkan berlian sekaligus membeli.
Sebagai uang muka, tersangka kemudian meminta pembayaran sebesar Rp 7,5 juta rupiah.
Namun sayang, setelah dibayarkan barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Ketika akan diajak bertemu untuk pelunasan, Suparman dan Istri selalu berkelit.
Korban kemudian melapor ke Polsek Semarang Timur terkait hal itu.
Akhirnya awal November lalu, keduanya diringkus di sebuah hotel di Semarang.
"Penangkapannya juga bekerjasama dengan pelapor yang bersedia memancing pelaku untuk diajak ketemuan."
"Lalu disana kami geledah dan ditemukan barang bukti sebongkah berlian yang dimasukan ke dalam kotak perhiasan," terang Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna, saat ditemui di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Batu berkilau itu kemudian dibawa ke Pegadaian untuk dideteksi keasliannya.
Namun hasilnya mengejutkan, ternyata berlian yang ia tawarkan hanyalah kaca tebal yang kemudian disusun menyerupai berlian.
"Jadi dari pegadaian sudah memastikan ini bukan perhiasan, namun murni kaca, makanya pelaku ini kami jerat dengan pasal penipuan dengan hukuman maksimal kurungan pidana selama 7 tahun," ungkap Agil.
Ia menyebut dari hasil pengembangan ternyata korban di Semarang bukanlah satu-satunya.
Ada korban lain yang tinggal di Kalimantan hanya saja belum melapor. (*)