Pelaku Penculikan Rizky Julianto Ditangkap
Selama buron, tersangka tinggal berpindah pindah di wilayah Kota Kupang untuk menghilangkan jejaknya
Bahkan, ketiganya pernah tinggal bersama selama beberapa waktu sebelum ibu korban meninggalkan mereka untuk bekerja di Papua.
Meskipun sudah beristri dan memiliki anak, namun Siprianus tetap bersikeras untuk berhubungan dengan ibu korban.
"Pelaku pernah pacaran dengan mamanya korban, dan ketika mamanya korban di Papua, pelaku berusaha untuk sms dan telepon supaya bisa kembali datang ke Kupang. Jadi pelaku mengambil anaknya supaya mamanya bisa pulang ke Kupang lagi," ujar Yulius.
Sebelum penculikan ungkap Yulius, pelaku juga sudah sempat mengancam ibu korban jika sampai tidak kembali padanya maka anaknya akan menjadi korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.