Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Penculikan Rizky Julianto Ditangkap

Selama buron, tersangka tinggal berpindah pindah di wilayah Kota Kupang untuk menghilangkan jejaknya

Editor: Eko Sutriyanto
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau bersama Jajaran Unit Reskrim mendampingi tersangka penculik anak, Siprianus Akoit (kaos cokelat) saat jumpa pers di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Rabu (21/11/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Setelah lebih dari empat bulan menjadi buronan, Siprianus Akoit, pelaku penculikan atas bocah Rizky Julianto Nomleni (6) akhirnya dibekuk polisi.

Siprianus dibekuk,  Senin (19/11/2018) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalur 40, persisnya di Pabrik Batako Fatukoa.

Kapolsek Oebobo Polres Kota Kupang, AKP Yulius Lau kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Oebobo pada Rabu (21/11/2018) pagi, mengungkapkan, pelaku dibekuk usai pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di wilayah Jalur 40 Kota Kupang.

Setelah empat bulan buron usai menculik korban Rizky Nomleni pada Selasa (7/8/2018), pada Senin (19/11/2018) sekira pukul 12.30 Wita tersangka akhirnya ditangkap oleh Buser Polsek Oebobo di Batako Mirakel jalan Jalur 40 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang," ungkap Yulius yang didampingi Kanit Reskrim Ipda I Komang Sukamara.

"Kami dari Polsek Oebobo melakukan pengejaran kurang lebih empat bulan. Tersangka baru tertangkap pada Senin (19/11/2018) kemarin di Jalur 40 dan tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Oebobo," kata Kapolsek.

Yulius menjelaskan, tersangka diketahui sementara mencari uang dengan bekerja di pabrik batako Mirakel yang berada di Fatukoa.

Baca: Sempat Dikira Pelaku Penculikan Anak, Polisi Kembalikan Penderita Gangguan Jiwa kepada Keluarganya

Selama buron, lanjut Yulius tersangka tinggal berpindah pindah di wilayah Kota Kupang untuk menghilangkan jejaknya.

"Tersangka tinggal berpindah pindah selama buron, pernah tinggal di daerah RCTI, pernah juga di Pasar Inpres dan terakhir di daerah Fatukoa," ungkapnya.

Yulius menjelaskan, penculikan ini terjadi pada Selasa 7 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu Rizki yang sedang bermain di sekitar Gereja Alfa Omega Labat Kelurahan Bakunase Kecamatan Kotaraja Kota Kupang diculik oleh Siprianus Akoit dan dibawa menuju Kota Soe.

Tersangka Siprianus menyandera Rizky selama dua hari sejak 7 Agustus 2018 hingga tanggal 9 Agustus 2018.

Pada saat Rizky dibuang di kali Dendeng Noelbaki Tilong, Rizky ditemukan oleh Sefnat Lambertus Nenobesi (45), seorang ASN yang kebetulan melintas di tempat itu.

Sefnat kemudian menghubungi Polsek Oebobo dan keluarga untuk menyelamatkan Rizky.

Berdasarkan pengakuan Rizky, selama disandera, tersangka Siprianus juga menganiaya dengan menamparnya karena takut ada orang yang mendengar tangisan Rizky.

Siprianus sendiri, lanjut Yulius, pernah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban.

Bahkan, ketiganya pernah tinggal bersama selama beberapa waktu sebelum ibu korban meninggalkan mereka untuk bekerja di Papua.

Meskipun sudah beristri dan memiliki anak, namun Siprianus tetap bersikeras untuk berhubungan dengan ibu korban.

"Pelaku pernah pacaran dengan mamanya korban, dan ketika mamanya korban di Papua, pelaku berusaha untuk sms dan telepon supaya bisa kembali datang ke Kupang. Jadi pelaku mengambil anaknya supaya mamanya bisa pulang ke Kupang lagi," ujar Yulius.

Sebelum penculikan ungkap Yulius, pelaku juga sudah sempat mengancam ibu korban jika sampai tidak kembali padanya maka anaknya akan menjadi korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved