Liga 1
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding
Tim kuasa hukum pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
"Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi," katanya membacakan bunyi pasal 235 1 KUHAP itu.
Dadang Sukmawijaya berharap, kejadian ini jadi suatu pembelajaran berharga semua warga Indonesia, terutama suporter sepak bola.
"Hidup indah tanpa kekerasan. Stop kekerasan dan berdamai itu indah," ujar Dadang Sukmawijaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Empat Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Upaya Banding, Akui Kesalahan