Kamis, 2 Oktober 2025

Liga 1

Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding

Tim kuasa hukum pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Lima terdakwa di bawah umur yakni N (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla menjalani sidang tertutup dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pengeroyokan korban hingga meninggal dunia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi," katanya membacakan bunyi pasal 235 1 KUHAP itu.

Dadang Sukmawijaya berharap, kejadian ini jadi suatu pembelajaran berharga semua warga Indonesia, terutama suporter sepak bola.

"Hidup indah tanpa kekerasan. Stop kekerasan dan berdamai itu indah," ujar Dadang Sukmawijaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Empat Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Upaya Banding, Akui Kesalahan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved