Polsek Selakau Tangkap Tiga Pencuri Laptop di Sekolah, 12 Jam Setelah Dilaporkan
Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang yakni ER (16), AG (21) dan AP (25) berhasil ditangkap.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Pihak Polsek Selakau berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di SDN No 04 Selakau, Selasa (13/11/2018).
Tersangka diamankan kurang dari 12 jam setelah tersangka melakukan aksinya,
Berawal dari laporan pihak Sekolah jam 14.00 wib ke Polsek Selakau melaporkan terjadi peristiwa pencurian satu unit laptop merek ASUS warna hitam yang terjadi pada Minggu (11/11) sekitar pukul 02.00 Wib.
"Pencurian Laptop tersebut, dilakukan dengan cara masuk lewat jendela setelah memecah kaca jendela ruang Kepala Sekolah," ujar Kapolsek Selakau IPDA Sugiyono, SH, Jumat (16/11/2018) di rilis yang diterima Tribun.
Sugiyono lantas mengumpulkan dan memberikan arahan kepada anggota unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan atas laporan pihak sekolah tersebut.
Baca: Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Tewas di Ruang Penyidik Mapolresta Depok
Setelah di kumpulkan, tim lansung bergerak dan tidak butuh waktu yang terlalu lama pukul 21.00 wib atau tidak lebih dari 12 jam, pelaku yang berjumlah 3 orang yaitu ER (16), AG (21) dan AP (25) berhasil ditangkap.
Dan barang bukti berupa satu unit laptop warna hitam berhasil diamankan.
Sesaat setelah penangkapan, Kapolsek Selakau mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut, terutama berkat peran dan informasi dari masyarakat yang memang sudah terjalin baik dengan pihak Polsek Selakau.
Untuk itu, kedepannya diharapkan kerjasama yang telah terjalin baik dapat ditingkatkan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Selakau menjelang Pemilu 2019 aman dan kondusif untuk mewujudkan Polres Sambas Profesional, Modern dan Terpercaya.