Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Temuan terbaru aset Zainudin berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Lamsel, kini telah diberi plang pengumuman penyitaan oleh KPK.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Aset Zainudin Hasan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro terpasang plang sitaan KPK, Kamis (15/11/2018). Di lokasi ini, KPK menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

Wawan mengatakan akan ada uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku korupsi.

"Sifatnya uang pengganti itu turun-temurun dan berkewajiban. Makanya kalau tidak mencukupi (asetnya untuk ganti kerugian) bisa uang di luar hasil korupsi mengganti uang kerugian," ungkapnya.

Sidang di Lampung
Wawan menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memproses dan melengkapi berkas Zainudin Hasan dan Agus BN.

Berkas keduanya segera dilimpahkan dan paling cepat disidangkan pada bulan Desember.

Ia memastikan Zainudin dan Agus BN akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Perkara Lampung Selatan (disidang) di sini (Lampung), karena perkaranya di sini," ungkap Wawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved