Jumat, 3 Oktober 2025

Satpol PP Kabupaten Banjar CIduk ABG yang Jajakan Diri Melalui Aplikasi BeTalk

Seingat SP ia melayani tidak lebih melayani sudah 10 orang, karena tidak deal yakni dari harga Rp 700 ribu menjadi Rp 345 ribu setelah ada negosiasi

Editor: Eko Sutriyanto
hasby
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar memintai keterangan SP 

Setelah diintai kemudian ditindaklanjuti ternyata benar dan pihaknya pada Kamis (15/11) pagi melakukan penggerbekan di kos-kosan yang diketahui milik Fitriano.

“Kalau melihat dari aplikasi handphone milik tersangka, sudah banyak menawarka jasa seks, membuka harga Rp 700 ribu, kemudian deal Rp 200 ribu setelah kami pancing,” jelasnya.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar menambahkan, keduanya dijerat Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta.

Pihaknya sudah bekoordinasi dengan Pengadilan Negeri Martapura.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua botol bekas minuman keras, satu kotak kondom yang masih tersisa dua bungkus, kunci kamar kos, kunci sepeda motor. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved