Sabtu, 4 Oktober 2025

Aulia Terdakwa Kasus Pembacokan Pacar Divonis 14,5 Tahun Penjara

Aulia (20), terdakwa kasus pembacokan terhadap pacarnya berinisial FM (18) divonis 14 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Ferizal Hasan
Aulia (20), terdakwa yang terjerat kasus pembacokan pacarnya sendiri berinisial FM (18), 28 Mei 2018 lalu, mengukuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (12/11/2018). Terdakwa divonis 14 tahun 6 bulan penjara. SERAMBI/FERIZAL HASAN 

Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan terdakwa Aulia dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen oleh petugas Kejari setempat.

Dalam sidang kemarin, tampak hadir korban yang berinisial FM (18) didampingi ayah dan keluarganya.

Keduanya duduk di ruang sidang mendengarkan dan menyaksikan proses sidang yang dikawal aparat kepolisian.

FM, korban dalam perkara itu seusai sidang kepada Serambi mengatakan ia tetap meminta kepada hakim agar Aulia dikurung 15 tahun penjara, sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Karena tuntutan sebelumnya 15 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya, kami minta kepada penegak hukum agar tetap menahan Aulia 15 tahun penjara, karena dia berusaha membunuh atau menghilangkan nyawa saya," kata FM yang diamini ayahnya, Tarmizi M Diah. (c38)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pembacok Pacar Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved