Berbekal Uang Palsu Rp1 Miliar, Penjual Tokek di Malang Ini Tipu Teman Sendiri Rp50 Juta
Pasangan suami istri dari Malang ini ditangkap setelah menipu rekannya sendiri, Syaifuddin Huri, warga Pandanlandung, Wagir (39).
Editor:
Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/erwin wicaksono
Polisi membeber barang bukti uang-uang palsu dengan nominal senilai Rp1 miliar yang disita dari pasangan suami istri tersangka penipuan.
Karena curiga, akhirnya dibuka tas koper itu. Betapa terkejutnya si korban ketika mendapati tumpukan uang. Setelah diperiksa ternyata yang lainnya adalah uang mainan.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Tanpa menunggu waktu lama, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya, Tumpang, Kabupaten Malang, Kamis (8/11/2018).
"Tersangka kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.