Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh

Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran bendera dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang. Mereka sadar ulahnya akan bikin gaduh

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA 

Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.

Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Bakar Bendera Terdakwa Mengaku Spontan dan Sadar Telah Buat Gaduh

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved