Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh

Kedua terdakwa mengatakan jika pembakaran bendera dilakukan karena menganggap sebagai bendera terlarang. Mereka sadar ulahnya akan bikin gaduh

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA 

Mereka bahkan telah membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Uus untuk menjadi penasihat hukum.

"Saudara didampingi penasihat hukum," ujar Majelis Hakim, Hasanuddin kepada Uus di ruang sidang PN Garut, Senin (5/11/2018).

Pertanyaan Hakim itu lantas dijawab oleh Uus. Ia mengatakan tak akan didampingi penasihat hukum.

Sejumlah aparat kepolisian berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Garut menjelang sidang perdana kasus pembakaran bendera, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA
Sejumlah aparat kepolisian berjaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Garut menjelang sidang perdana kasus pembakaran bendera, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sontak jawaban Uus itu membuat pengacara di ruang sidang terkejut.

Beberapa kali, hakim kembali menanyakan apakah Uus akan didampingi atau tidak oleh penasihat hukum.

Uus tetap yakin untuk menjalani persidangan seorang diri.

Hakim bahkan sempat mengadakan musyawarah antara terdakwa Uus, pengacara, dan penuntut umum.

Pengacara sempat menanyakan alasan Uus menolak untuk didampingi.

Namun Uus hanya menjawab tak ingin didampingi.

Penuntut umum yang berasal dari penyidik Polda Jabar pun mengaku belum menerima surat kuasa tentang penasihat hukum Uus.

"Tidak didampingi penasihat hukum. Ingin sendiri saja," kata Uus.

Mendengar keinginan Uus itu, empat pengacara yang asalnya akan membela Uus pun keluar dari ruang sidang.

Sidang kasus pembakaran bendera dibagi dalam dua persidangan.

Sidang pertama mendengarkan jawaban dari terdakwa Faisal Mubaroq dan Mahfudin sebagai pembakar bendera.

Sedangkan dalam sidang kedua, mendengarkan keterangan dari Uus selaku pembawa bendera.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved