Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Lampung Periksa Penghuni Rumah Tempat Ditemukannya Paket 700 Kg Ganja Tak Bertuan

Ditresnarkoba Polda Lampung memeriksa beberapa saksi terkait penemuan 700 kg ganja. Salah satunya warga yang mengontrak di tempat ditemukannya ganja.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan perihal perkembangan temuan ganja tak bertuan seberat 700 kg, Senin, 5 November 2018. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memeriksa beberapa saksi terkait penemuan 700 kilogram ganja beberapa waktu lalu.

Salah satunya adalah D, warga yang mengontrak rumah tempat ditemukannya ganja seberat 400 kilogram di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengaku mengamankan penyewa rumah yang dijadikan gudang ganja.

"Ya kami amankan. Saat ini masih kami mintai keterangan," tutur Shobarmen, Senin (5/11/2018).

Selain penyewa rumah, ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Orang yang perlu dimintai keterangan kami panggil agar temuan ganja ini bisa jelas," tegasnya.

Adapun ganja yang ditemukan di gudang di Natar terbagi dalam enam boks styrofoam ukuran 100 x 70 cm persegi.

Di mana empat boks masih utuh dan dua boks sudah terbuka.

Gudang Tempat Ditemukannya 400 Kg Ganja
Inilah gudang tempat ditemukannya satu paket berisi 400 kilogram ganja kering di kawasan Natar, Kamis, 1 November 2018. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

Sebelumnya, dalam kurun waktu sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan 700 kilogram ganja tak bertuan.

Informasi yang dihimpun, 700 kilogram ganja tersebut ditemukan di dua lokasi.

Pertama, ganja 300 kilogram ditemukan di Jalan Soekarno-Hatta.

Baca: Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja

Kedua, ganja 400 kilogram ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Namun, belum diketahui siapa pemilik 700 kilogram ganja tersebut.

Shobarmen menuturkan, temuan ganja seberat 300 kilogram berawal dari adanya informasi pengiriman daun haram itu melalui jasa ekspedisi di sekitar Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu, 28 Oktober 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved