2 Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Bojonegoro yang Videonya Viral Terungkap, Ini Pelakunya
etugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan dua pelajar SMK Swasta, yang diduga melakukan penganiayaan teman satu sekolah.
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan dua pelajar SMK Swasta, yang diduga melakukan penganiayaan teman satu sekolah.
Kedua pelaku tersebut berinisial DF (17), pelajar asal Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dan ZR (18), pelajar asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Sedangkan korbannya adalah DS (16), pelajar asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan kedua pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap teman satu sekolah sudah diamankan.
Baca: Pernyataan Terbaru Anugrah Sekar atas Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani
Untuk DF, karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan untuk ZR, sementara ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
Baca: Update Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani, Saddil Resmi Tinggalkan Polres Lamongan
"Dua pelaku penganiayaan yang masih pelajar kita amankan kemarin. Namun, untuk DF tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Senin (5/11/2018).
Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku dengan korban terjadi kesalahpahaman di sekolah, Jumat (02/11/2018), sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat korban berada di kamar mandi sekolah, seorang pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban, sehingga kepala korban membentur tembok kamar mandi yang mengakibatkan pelipis korban di bagian kanan terluka hingga berdarah.
Pelaku lainnya juga menendang korban dengan kaki kanan dan mengenai pada bagian dada. Kejadian yang divideokan oleh teman lainnya itu menjadi viral karena tersebar melalui pesan WhatsApp.
"Keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Bojonegoro. Saat ini para pihak sedang melakukan upaya diversi atau mediasi atau ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaian masalah melalui jalur di luar pengadilan," pungkas perwira menengah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 170 KUHP.