Pelaku Perampokan Tambak di Sebatu.Ditangkap
Hasil penjualan udang langsung dibelikan pelaku berupa dua baju kaos, celana panjang, sepatu, dan sandal
Setelah itu laporan langsung ditindaklanjuti Polair Polres Tarakan.
“Tim langsung ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan olah kejadian perkara dan sebagian melakukan penyidikan. Begitu pelakunya diketahui, tim langsung mengejar pelaku RN. Pelaku berhasil ditemukan di rumah salah satu keluarganya di Sekatak Begara,” ujar Zebua, Jumat (26/10/2018).
Zebua mengatakan, dari pengakuan RN, bahwa hasil udang yang dirampok ada 50 kilogram udang dan dijual sebesar Rp 3.500.000.
“Nah ini yang masih kita kembangkan, ke mana hasil udang yang dirampok dijual. Sebab orang yang memberikan uang dan menerima udang ini berbeda,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, RN dikenakan pasal 365 dan pasal berlapis undang-undang kedaruratan karena melakuan pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi.
Ancaman hukumannya dapat dikenakan seumur hidup atau 20 tahun penjara.