Beli Barang Hasil Curas, Tiga Orang Ini Diciduk Polisi
Penangkapan ketiga tersangka merujuk laporan dari Nafsi Chofiya Nisa (24), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji
Editor:
Eko Sutriyanto
"Posisi rumah AN berada pas di samping rumah IN, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” terang mantan Kasatreskrim Polres Mesuji ini.
Dia menambahkan, barang bukti yang disita petugas dari perkara ini berupa HP oppo type A3S warna merah.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Zainul.