Selasa, 7 Oktober 2025

Beli Barang Hasil Curas, Tiga Orang Ini Diciduk Polisi

Penangkapan ketiga tersangka merujuk laporan dari Nafsi Chofiya Nisa (24), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

"Posisi rumah AN berada pas di samping rumah IN, kemudian  pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” terang mantan Kasatreskrim Polres Mesuji ini.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita petugas dari perkara ini berupa HP oppo type A3S warna merah.

“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Zainul.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved