Senin, 6 Oktober 2025

Beli Barang Hasil Curas, Tiga Orang Ini Diciduk Polisi

Penangkapan ketiga tersangka merujuk laporan dari Nafsi Chofiya Nisa (24), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Tiga warga Lampung Tengah yang berinisial SU (28), SI (23) dan IN (25) menjadi tersangka  penadah barang hasil pencurian dengan kekerasan (Curas).

Salah satu tersangka berinisial SI berstatus mahasiswa.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachry  mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, Kamis (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Ketiganya merupakan warga Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” tutur Zainul, Jumat (26/10).

Penangkapan ketiga tersangka merujuk laporan dari Nafsi Chofiya Nisa (24), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 672 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 10 Oktober 2018 tentang tindak pidana curas.

Kerugian yang dialami korban yakni handphone samsung lipat warna putih, HP oppo type A3S warna merah dan uang tunai Rp 6 Juta.

Korban mengalami kejadian curas saat sedang melintas bersama suami dan anaknya menggunakan sepeda motor di jalan lintas timur Astra Ksetra, pada Rabu (10/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban ketika itu melaju dari arah Gunung Madu, Lampung Tengah menuju ke Mesuji.

Tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor langsung menarik tas milik korban, lalu todong korban dengan menggunakan senjata api.

"Pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan gunting dan bawa kabur tas korban yang berisi HP dan uang tunai,” papar Zainul.

Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku dan barang bukti.

Berkat keuletan anggota dilapangan, akhirnya barang bukti  HP oppo type A3S warna merah berhasil ditemukan saat dikuasi oleh pelaku SU.

“Pelaku SU membeli HP tersebut dari adik kandungnya SI seharga Rp. 1,4 Juta, pelaku SI mendapatkan HP tersebut dengan membeli dari pelaku IN seharga Rp. 1 Juta, sedangkan pelaku IN membeli HP dari pelaku AN seharga Rp. 700 Ribu, yang mana pelaku AN masuk DPO (daftar pencarian orang) karena melarikan diri saat petugas menangkap IN," beber Zainul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved