Jumat, 3 Oktober 2025

Tahun Depan Gaji Buruh di Bali Hanya Naik Rp 170 Ribu Menjadi Rp 2.297.967

Jumlah UMP yang akan diberlakukan di Provinsi Bali menjadi Rp 2.297.967 atau naik sebesar Rp 170.810 dibandingkan UMP Bali tahun 2018.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ilustrasi. Buruh Bali Bersatu geruduk DPRD Provinsi Bali, Kamis (30/1/2015). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Oleh karena sudah disepakati, maka proses administrasi berikutnya adalah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

"Kami sudah deal, rekomendasi sudah dinaikkan ke Bapak Gubernur," terangnya.

Wiratmi menegaskan semua perusahaan di Bali wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut.

Selanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak menaikkan UMP, maka sebelumnya harus mengirimkan surat ke Disnaker terkait penundaan pembayaran gaji sesuai UMP.

"Kalau tidak mengirim, berarti kami pandang sudah mampu. Dari tahun ke tahun memang tidak ada penundaan, kecuali waktu kejadian Gunung Agung meletus, ada yang mengirimkan penundaan tetapi kami tidak respon," ujarnya.

Saat itu pihaknya tidak merespon karena Gunung Agung tidak bisa diprediksi sampai kapan akan meletus.

Dikhawatirkan kalau perusahaan itu diberikan jawaban penundaan tersebut, maka akan seterusnya digunakan, meskipun bencana alam itu sudah tidak terjadi lagi.

"Kalau dikasih penundaan maka terus dia akan pergunakan, makanya tidak respon. Biarkan mereka mengatur di situ dengan kesepakatan dia di perusahaan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gaji Buruh Hanya Bertambah Rp 170 Ribu Tahun Depan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved