Senin, 6 Oktober 2025

KPK Sita Lahan Seluas 3 Ha di Kalianda Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Aset Zainudin berupa sejumlah bidang tanah di Lamsel saat ini sudah disita KPK.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.

Sedangkan pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.

Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukkan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin. Namun ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.

"Ada beberapa penyitaan. Tapi rinciannya akan kami sampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Baca: Iswandi Pasrah saat Lumpur Menyedot Rumahnya: Kalau Allah Mau Cabut Nyawa, Saya Ikhlas

Periksa 8 Saksi
Febri menegaskan, penyidik terus menggali kasus dugaan suap yang menjerat Zainudin.

Pada Rabu lalu, penyidik kembali turun ke Lampung untuk memeriksa delapan orang saksi.

Menurut dia, pemeriksaan delapan saksi berlangsung di Kantor Satuan Brimob Polda Lampung.

"Unsur yang diperiksa terdiri dari swasta dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan," ujarnya, Kamis.

Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar saksi yang dimintai keterangan.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi untuk melengkapi berkas kasus Zainudin.

Febri menyebutkan, penyidik terus melakukan pengembangan dan mendalami aliran dana suap untuk mengetahui aset yang diperoleh Zainudin selama menjabat bupati sejak 2016 lalu.

"Kami terus mendalami terkait aset milik tersangka yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini," ucapnya.

Sepekan sebelumnya, Rabu (10/10/2018), Febri juga menyebutkan bahwa penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan uang Rp 56 miliar sejak 2016 hingga 2018 di Dinas PUPR, yang melibatkan Zainudin.

Secara paralel KPK melakukan pemetaan aset dari para tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved