PN Bandung Tolak Permohonan Rizieq Shihab di Sidang Pra Peradilan Kasus Penghinaan Pancasila
Usai membacakan putusan sela itu, massa FPI langsung bereaksi kecewa dengan putusan tersebut
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak keberadaan pihak pengacara Rizieq Shihab selaku termohon intervensi di sidang pra peradilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jabar dalam kasus penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, petinggi Front Pembela Islam yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pra peradilan, Muhammad Rozad dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Bandung, Rabu (17/10), membacakan sejumlah pertimbangan dalam agenda putusan sela.
"Bahwa pemohon intervensi akan menimbulkan masalah baru dalam aturan karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengatur soal termohon intervensi," ujar Rozad dalam putusan selanya.
Sehingga kata dia, tanpa harus pembuktian tertulis, Pengadilan Negeri Bandung yang menangani praperadilan ini tidak bisa menerima termohon intervensi.
"Karena itu, permohonan dari termohon intervensi tidak dapat diterima," ujar Hakim.
Rozad membacakan dasar hukum pra peradilan di dalam Kuhap, yakni Pasal 77 Kuhap yang menyebut kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penerbitan SP3 atau penghentian penuntutan. Lalu, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Kemudian di Pasal 80 Kuhap menyebutkan permintaan pra peradilan terkait penghentian penyidikan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Di Pasal 79, permintaan pra peradilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan diajukan oleh tersangka atau keluarganya.
Baca: Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?
"Intinya bahwa Kuhap tidak mengatur soal permohonan termohon intervensi dalam sidang pra peradilan. Kuhap sudah mengatur siapa saja yang bisa jadi pihak-pihak dalam pra peradilan serta proses beracaranya pun sudah diatur. Maka, kami berpendapat permohonan intervensi tidak dapat diterima," ujar dia.
Usai membacakan putusan sela itu, massa FPI langsung bereaksi kecewa dengan putusan tersebut. Sejumlah suara dengan nada cercaan terdengar di persidangan.
Dalam sidang pra peradilan itu, Sukmawati Soekarnoputri diwakili Tim Pembela Pancasila selaku pemohon pra peradilan, Polda Jabar selaku termohon dan pengacara Rizieq Shihab sebagai termohon intervensi. Di Kuhap, pra peradilan dibatasi 7 hari.
Pada persidangan sejak Senin (15/10), pihak-pihak terkait sudah membacakan dalil-dalil penolakan SP3 maupun dalil SP3 diterbitkan. Termasuk dalil dari termohon intervensi.
Kasus ini bermula dari Sukmawati yang melaporkan Rizieq Shihab, dianggap menodai Pancasila dengan pernyataannya di sebuah video bahwa "Pancasila Soekarno, ketuhanan ada di pantat". Kasus ditangani Polda Jabar dan sudah berstatus penyidikan. Namun, pada Februari, Polda Jabar melalui Ditreskrimum mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti.