Pengedar Sabu Nangis di Hadapan Penyidik, Ternyata Ini Pemicunya
Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 tahun.2009 tentang narkotika
Ia bertahan mengakui, kalau barang yang dijual ke temanya di Lamongan itu ia peroleh dari Surabaya.
Saat diminta menghubungi pemasok asal Surabaya, Samsul mengaku nomor telepon pemasok tidak aktif lagi.
Dua dari tiga tersangka, Samsul dan Farid sama-sama menjadi pengguna dan pengedar.
Bahkan, seperti Sulton yang diketahui hanya sebagai pengguna, harus memanfaatkan lokasi makam di desanya saat memakai sabu-sabu.
"Kadang di WC dan di kuburan umum desa," kata Sulton.
Kini hanya penyesalan yang dirasakannya. Dari tangan dua tersangka didapatkan barang bukti, dari Samsul sebanyak 1,39 gram dan dari tangan Sulton sebanyak 0,06 gram.
Menurut Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 tahun.2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun," kata Djoko