Pengedar Sabu Nangis di Hadapan Penyidik, Ternyata Ini Pemicunya
Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 tahun.2009 tentang narkotika
Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Satu dari tiga sekawan pengguna dan pengedar sabu-sabu yang diringkus Satreskoba Polres Lamongan Jawa Timur, Selasa (16/10/2018) menangis.
Ia teringat ketiga anaknya yang semuanya masih balita.
Sulton (34) warga Desa Plosowahyu, Lamongan, juga takut akan ancaman hukuman yang dijalaninya, maksimal 4 tahun.
"Risikonya begini berat, masak 4 tahun pak," kata Sulton kepada penyidik Polres Lamongan.
Selama menjalani hukuman, Sulton mengaku tidak bisa membayangkan dari mana kebutuhan makan dan sandang anggota keluarganya.
Baca: Dahnil Anzar Harap Padi Tak Dipersulit saat Kampanye, Lukman Edy: Mau Diuntungkan Ya Jadi Petahana
Maklum, Sulton mengaku satu-satunya tulang punggung keluarga dan satu-satunya laki-laki.
"Kok begini risikonya. Terus gimana," ujarnya lirih sembari mewek terurai air matanya.
Dua tersangka lainnya, Samsul Anam (43) warga Made Kecamatan Lamongan dan M Farid Ardiansyah (20) asal Sukomulyo Kecamatan Lamongan.
Baca: Dahnil Anzar Harap Padi Tak Dipersulit saat Kampanye, Lukman Edy: Mau Diuntungkan Ya Jadi Petahana
Keduanya tampak tegar dan tidak menunjukkan ekspresi kesedihan apapun.
"Ya sudah dijalani saja," tandas Farid.
Farid adalah tersangka yang menjadi perantara untuk memenuhi keinginan Sulton mendapatkan barang haram.
Tersangka Farid tidak sendirian sebagai pemasok sabu-sabu. Di bawahnya ada jaringan lagi yakni dari tangan tersangka Samsul Anam sabu-sabu itu ia peroleh. Farid sudah lima kali mendapat pasokan dari Samsul.
"Saya membeli dari Farid tiga kali," sergah Sulton.
Sedangkan Samsul adalah pemain yang pandai memutus mata rantai jaringan di bawahnya.
Ia bertahan mengakui, kalau barang yang dijual ke temanya di Lamongan itu ia peroleh dari Surabaya.
Saat diminta menghubungi pemasok asal Surabaya, Samsul mengaku nomor telepon pemasok tidak aktif lagi.
Dua dari tiga tersangka, Samsul dan Farid sama-sama menjadi pengguna dan pengedar.
Bahkan, seperti Sulton yang diketahui hanya sebagai pengguna, harus memanfaatkan lokasi makam di desanya saat memakai sabu-sabu.
"Kadang di WC dan di kuburan umum desa," kata Sulton.
Kini hanya penyesalan yang dirasakannya. Dari tangan dua tersangka didapatkan barang bukti, dari Samsul sebanyak 1,39 gram dan dari tangan Sulton sebanyak 0,06 gram.
Menurut Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 tahun.2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun," kata Djoko