Mantan Kalapas Kalianda Akui Terima Uang dari Sejumlah Napi, Berkisar Sejuta hingga Rp 10 Juta
Mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie ternyata juga mendapatkan aliran dana dari narapidana lain, selain napi kasus narkoba Marzuli.
"Kedatangannya agar Marzuli tidak dipindahkan dari Lapas Kalianda lantaran saat itu overkapasitas," ungkapnya.
Terdakwa pun menyanggupi permintaan tersebut.
Terdakwa juga memberikan fasilitas kepada Marzuli dengan menempati sel bersama tiga orang narapidana.
Padahal, seharusnya setiap sel ditempati 20 narapidana.
"Selain itu, Marzuli juga diperbolehkan menerima tamu, walaupun itu bukan jam besuk. Atas kemudahan tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang senilai Rp 5 juta. Kemudian beberapa kali menerima uang dari Marzuli dengan nilai bervariatif, yakni Rp 2 juta hingga Rp 10 juta," lanjut JPU.
Kemudian pada hari Sabtu, 5 Mei 2018, Marzuli mendapatkan fasilitas spesial.
Ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk menghubungi Adi Setiawan.
Marzuli menyuruh Adi untuk mengambil narkoba di sebuah rumah makan di Kalianda.
"Barang di dalam brankas berkode, kemudian dikirim ke Lapas Kalianda. Di parkiran barang tersebut diterima oleh Oksa, yang lalu diserahkan kepada Marzuli di dalam lapas. Di dalam lapas, mereka membagi narkoba yang ada di dalam brankas tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 6 Mei 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, Marzuli kembali menyuruh Adi mengambil sabu dan ekstasi.
Baca: Mahasiswi Jual Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Seharga Rp 3,5 Juta via Instagram
"Kemudian oleh Adi diserahkan satu bungkus sabu kepada Chiko, yang saat ini masih DPO. Dari penyerahan ini, Adi mendapat uang sebesar Rp 45 juta. Lalu Adi menunggu lagi di sebuah hotel untuk diserahkan kepada Hendri Winata," tuturnya.
Namun saat akan menyerahkan narkoba kepada Hendri, petugas BNNP Lampung menangkap keduanya.
Nasib nahas dialami Hendri. Karena melawan, ia tewas usai ditembak petugas.
"Atas perbuatan memberi keleluasaan tersebut, maka Muchlis diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Setelah mendengar dakwaan, ketua majelis hakim Masyur bertanya apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan tersebut.