Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Apakah Amien Rais Bakal Jadi Tersangka, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad

Politisi gaek Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu, (10/10/2018).

Editor: Sugiyarto
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Amien Rais - Polemik Ratna Sarumpaet 

Menurut Suparji, terlalu dini bicara status Amien Rais dari segi hukum.

"Bagaimana potensi-potensi apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak, akan kita tunggu bagaimana polisi melakukan pemeriksaan nanti."

"Yang jelas kapasitasnya besok kan menjadi saksi. Kemudian yang kedua, ia akan menyampaikan yang diketahui dan didengar secara langsung," ujar Suparji.

"Yang ketiga apakah berpotensi menjadi tersangka atau tidak? Kan tersangka itu orang katakanlah memiliki minimal dua alat bukti dan diduga melakukan suatu tindak pidana."

"Perbuatan itu apakah sengaja atau kelalaian atau kekhilafan. Polisi-lah yang akan menilai itu," ungkap Suparji.

Soal memprediksi status hukum Amien Rais dalam kaitannya berperan di kasus Ratna Sarumpaet, Suparji menganggap terlalu prematur.

"Tentunya saya tidak bisa mendahului. Tapi melihat konstruksi pasal yang ada di pasal 14 maupun pasal 15, sesungguhnya tidak bisa  (begitu) saja dilakukan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, kasus Ratna Sarumpaet ini jadi polemik karena dianggap menimbulkan keonaran.

Namun, Suparji mengutarakan jika keonaran itu tidak bisa dinilai secara terukur.

"Apakah karena ada perbincangan di publik kemudian jadi keonaran? Bagaimanapun ini kan sesuatu yang intepretatif juga," tandasnya.

Pendapat Suparji ini sebelumnya melengkapi pernyataan Ahli Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD.

Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.

Sebab, kata Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara Prabowo, dkk, dia nilai tidak sengaja menyebarkan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancara TV One dan videonya kemudian diunggah di akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (7/10/2018).

"Yang bisa dipakai itu UU No 1 Tahun 1946, pasal 14, ayat 1 ayat 2 dan pasal 15. Pasal 14 ayat 1 itu bisa dikenakan kepada Ratna, karena di situ barang siapa yang menyebarkan berita bohong, yang bisa menimbulkan keonaran diancam dengan pidana hukuman pidana 10 tahun," ujar Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved