Sabtu, 4 Oktober 2025

Setelah Digoyang Isu Korupsi Pengadaan Tanah, Wali Kota Pasuruan Malah Kena OTT KPK

Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018) pagi, Walikota Pasuruan, Setiyono sempat digoyang kasus korupsi.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018) pagi, Walikota Pasuruan, Setiyono sempat digoyang kasus korupsi.

Setiyono sempat dilaporkan Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo.

Dalam dugaan itu, negara mengalami kerugian sampai Rp 2,9 miliar.

Kasus terebut dihentikan karena dalam tahap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, pihak ketiga atau pemilik tanah mengembalikan uang Rp 2,9 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti yang diberitakan Surya sebelumnya, Korps Adhyaksa menilai bahwa statusnya cukup penyelidikan tidak perlu dinaikkan menjadi penyidikan.

Pihak Kejaksaan menilai bahwa unsur potensi negara senilai Rp 2,9 miliar yang mengacu pada temuan LHP BPK ini sudah dikembalikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Siswono menjelaskan, dari hasil penyelidikan berupa pulbaket dan puldata, pihaknya sepakat menyimpulkan bahwa kasus ini tidak perlu dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Kata dia, potensi kerugian negara yang ditemukan BPK ini sudah dikembalikan. Pengembaliannya dilakukan oleh Handoko, selaku pihak ketiga, melalui dua termin pembayaran. 

Pertama, pengembalian dilakukan pada tanggal 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan kedua, sisanya dibayarkan di tanggal 30 Agustus.

"Ini artinya potensi kerugian negara sudah tidak ada. Jadi, apa yang dipersoalkan sudah tidak ada. Kami sudah koordinasi dengan APIP, lembaga pengawasan di internal Pemkot Pasuruan. Kasus ini sudah selesai," katanya kepada Surya pada 13 September 2018 silam. 

Tapi, kata dia, untuk kasus pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo sudah klir tidak ada masalah. Bagi dia, ini sebuah prestasi karena di tahap penyelidikan potensi kerugian negara atau uang negara sudah dikembalikan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved