Fakta-fakta Penjual Roti Cabuli Enam Siswa dan Siswi SD di Padang
Pihak sekolah kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Polresta Padang dan ditindaklanjuti dengan datangnya petugas Reskrim ke sekolah.
Awalnya, pelaku mengaku bahwa yang dicabulinya hanya satu orang.
"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.
7. Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 7 Fakta Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD di Padang, Untung Diketahui Walimurid