Peredaran Obat Terlarang di Pasar Curug Agung Padalarang Berhasil Diungkap Tim Gabungan
Petugas mengungkap penjualan obat keras tanpa resep dokter (Ilegal) di daerah Pasar Curug Agung, Padalarang, Rabu (26/9/2018).
Editor:
Adi Suhendi
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Personel gabungan yang terdiri dari Tim elang 062/Tn, Deninteldam III/Slw dan Unitinteldim 0609/Kabupaten Bandung Pimpinan Kapten Inf Arif As'ari Dantimintelrem 062/Tn beserta 14 orang anggota dan Koramil serta Polsek Padalarang melakukan kegiatan pengungkapan penjualan obat keras tanpa resep dokter (Ilegal) di daerah Pasar Curug Agung Desa/Kecamatan Padalarang, Rabu (26/9/2018).
Mereka, kata Rendra, tak mengindahkan imbauan Dinkes untuk segera mengurus izin-izin.
"Sangat disayangkan toko ini sudah kami datangi beberapa kali meminta untuk mengurus izin. Harus ada tenaga kefarmasian. Lalu, jika toko obat mesti ada asisten apoteker," katanya.
Berita ini sudah tayang di tribunjabar.co.id dengan judul: Tim Gabungan Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pasar Curug Agung Padalarang