Peredaran Obat Terlarang di Pasar Curug Agung Padalarang Berhasil Diungkap Tim Gabungan
Petugas mengungkap penjualan obat keras tanpa resep dokter (Ilegal) di daerah Pasar Curug Agung, Padalarang, Rabu (26/9/2018).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Petugas mengungkap penjualan obat keras tanpa resep dokter (Ilegal) di daerah Pasar Curug Agung, Padalarang, Rabu (26/9/2018).
Pengungkapan dilakukan personel gabungan yang terdiri dari Tim elang 062/Tn, Deninteldam III/Siliwangi dan Unitinteldim 0609/Kabupaten Bandung.
Tim yang dipimpin Dantimintelrem 062/Tn, Kapten Inf Arif As'ari ini beranggotakan 14 orang.
Baca: Auto2000 Lampung Kembangkan Potensi Pasar Dengan Buka Cabang Baru
Kapten Inf Arif As'ari mengaku pengungkapan kasus peredaran dan penjualan obat keras terlarang tanpa resep dokter berawal dari aduan warga.
Kasus ini menimbulkan tindak kriminalitas semisal pemerkosaan terhadap siswi SMP.
"Hari ini kami dibantu Dinkes KBB dan aparat Polsek Padalarang lakukan pengungkapan penjualan obat terlarang di sebuah toko yang berada di Pasar Curug Agung," katanya di Koramil Padalarang.
Baca: Pria yang Mengaku-ngaku Anggota DPRD Konsumsi Sabu Lantaran Depresi Anaknya Meninggal
Barang yang diamankan tim gabungan, kata Arif, ada 9 jenis.
Satu di antaranya mengandung narkoba jenis Xymer.
Selain obat-obatan terlarang, mereka juga mengamankan tiga orang penjual, dua orang pembeli, dan dua orang saksi, serta tiga buah handphone dan satu unit motor.
"Yang membeli ke toko ini mayoritas usia produktif 17-35 tahun. Kami amankan sebanyak 38.688 butir obat," ujarnya.
Baca: GAC Raih Dua Nominasi Dalam AMI Award 2018
Menurutnya obat-obat tersebut memiliki dampak fly dan emosi yang tak terbatas.
Arif juga mengaku penjual obat-obat teresebut baru kembali menjual barang haram ini sejak Juni, karena sebelumnya mereka sempat berhenti.
Pihak Dinkes Kabupaten Bandung Barat yang diwakili Kasi Kefarmasian dan Obat-obatan, Rendra Gustiawan, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi.
Menurutnya, apotek atau toko obat dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin dan resep.
Ketika disinggung terkait izin dari toko obat yang dirazia, Rendra pun menegaskan pihak Dinkes bersama BPOM sempat mendatangi lokasi dan menanyakannya.