Minggu, 5 Oktober 2025

Palsukan Tandatangan Nasabah, Pegawai Sikat Uang Koperasi Rp 30 Juta

Tersangka yang diamankan adalah Nur Hasan (48) warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Galih Lintartika
Tersangka Nur Hasan (48) diamankan di Mapolsek Prigen, Kabupaten Pasuruan 

Dari situ , korban melapor ke polisi. Mendapatkan laporan polisi, ia mengaku pihaknya langsung menyelidiki dan menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang koperssi digunaknnya untuk membayar hutang. Tapi kami akan kembangkan kasus ini lagi," tutupnya. (Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai Koperasi di Prigen, Pasuruan Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta, Modusnya Mengejutkan,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved