Kamis, 2 Oktober 2025

Begini Kronologis Tewasnya Gadis Bernama Mini di Tangan Pacarnya Sendiri

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan korban dan membuanganya ke suatu tempat.

Editor: Eko Sutriyanto
Serambinews.com/M. Nasir
MAYAT perempuan muda tanpa identitas ditemukan warga di Kampong Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Rabu (19/9/2018). Belakangan diketahui itu mayat Mini yang jadi korban pembunuhan pacarnya sendiri 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir Tamiang

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Gadis Muda bernama Mini Suryani (21), ex pelajar warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di areal sawah di Kampong Matang Tepah, Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang pada Rabu (19/9/2018).

Datok Matang tepah, Suherman kepada Serambinews.com, Rabu (19/9/2018) mengakui  warganya Sulaiman (28)  saat menuju  sawah miliknya menemukan sosok mayat perempuan muda.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan Sulaiman kepada Datok Matang tepah, selanjutnya Datok melaporkan ke Polsek Bendahara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK melalui,  Kasat reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit SIK  membenarkan penemuan mayat perempuan dan telah diketahui identitas mayat tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Identitas mayat ini bernama Mini Suryani (21), ex pelajar warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara.

Baca: Sudah Seminggu Lebih, Begini Perkembangan Kasus Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang

Personil Reskrim Polres Aceh Tamiang hanya butuh waktu 15 jam untuk mengungkap misteri pelaku pembunuhan terhadap wanita muda, Mini Suryani (21), ex pelajar warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara.

Korban ternyata dihabisi oleh pria yang tak lain pacar dari wanita itu.

Tersangka eksekutor itu adalah Muhammad Iksan yang akrab disapa Bawel (25), waraga Kampong Matang Tepah Kecamatan Bendahara.

Ia ditangkap di rumah keluarga abang iparnya di Kampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (20/9) pukul 02.00 WIB dinihari.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (20/9) mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita muda yang ditemukan warga dalam kondisi tewas di sawah itu, setelah dilakukan olah lokasi kejadian dan hasil visum.

Polisi menyimpulkan, korban meninggal dunia akibat jeratan di leher dan hasil identifikasi identitas korban bernama Mini Suryani.

Dari identifikasi korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapat infomasi, korban pada malam hari sebelum tewas, sempat jalan-jalan dengan Bawel.

Baca: Ratusan Guru Demo Kantor Bupati Aceh Singkil Protes Tak Dibukanya Penerimaan CPNS Jalur Honorer

Malam itu korban tidak pulang ke rumah hingga menjelang siang hari ditemukan sudah jadi mayat.

Mendapat petunjuk tersebut, aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap di Kabupaten Pidie Jaya.

Keterangan sementara tersangka kepada penyidik, motif pembunuhannya, berawal saat keduanya terjadi cek-cok berupa pertengkaran mulut karena tersangka mau pergi ke Banda Aceh namun keinginan kekasihnya ini membuat korban merasa keberatan tersangka pindah ke Banda Aceh.

Dan kroban minta ikut juga ke Banda Aceh tapi ditolak oleh tersangka, sehingga puncaknya tersangka mencekik korban di dalam sebuah gubuk sekitar sawah tempat korban ditemukan meninggal.

Diakui, saat cekikan pertama, korban pingsan, lalu korban diseret ke sawah dan dicekik lagi lehernya hingga keluar busa dalam mulut korban.

Kemudian tersangka mengambil batang padi dan menjerat leher korban hingga dipastikan korban meninggal.

Baru pada paginya ditemukan oleh Sulaiman (28)  warga setempat.

Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan  korban  dan membuanganya ke suatu tempat.

Usai membunuh, korban menemui kakak iparnya.

Dari situ, dengan  menggunakan sepeda motor miliknya korban melarikan diri  ke Pidie Jaya tempat keluarga kakak iparnya.

 "Kita tangkap tersangka di Pidie Jaya dalam kondisi sedang tidur, dan korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.(md)  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved