Teller Bank BRI Tilep Duit Nasabah Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya
Penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.
Laporan Wartawan Tribun Jatim, Praditya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Teller bank BRI Unit Gubeng Kertajaya berinisial KG (26) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/9/2018) petang lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan menegaskan, KG diduga menggondol uang senilai Rp1,09 miliar.
“Kami ingin penyidikan kasus ini berjalan cepat, makannya kami tahan agar dia (KG) tak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” beber Teguh saat dijumpai awak media, Rabu (19/9/2018).
Teguh mengatakan, penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.
Pasca pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, KG terlihat keluar dari Ruang Penyidik Kejari Surabaya yang berada di lantai 2 Gedung Kejari Sukomanunggal Surabaya.
G terlihat keluar dari kantor kejaksaan dan dibawa menuju mobil tahanan Kejari Surabaya yang telah menantinya.
Warga Kabupaten Gresik itu setidakya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Sudah 2 Tahun Jadi Buronan Penggelapan Uang, Wanita Teller BPR Kabur Hingga Kalimantan
Teguh Darmawan mengatakan, KG akan menghuni rumah tahanan (rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani .
Sejauh ini diketahui, KG telah bekerja selama dua tahun di bank plat merah itu.
Lalu, bagaimana modus yang digunakan KG dalam melancarkan aksinya?
“Dia (KG) mencari nasabah yang memiliki nilai simpanan yang cukup besar, lalu mengidentifikasi apakah nasabah itu jarang mengambil tabungannya, kemudian uang nasabah dipindahbukukan, dipindah ke tangannya," ujar Teguh kepada awak media, Rabu (19/9/2018).
Teguh menambahkan, total ada sekitar 26 nasabah yang dirugikan.
Teguh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, KG telah melakukan tindak pidana korupsi itu sejak Januari sampai Agustus 2017.
Namun, sebelum memasuki ranah hukum, BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu.
Kata Teguh, aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal namun, uang itu tak kunjung dikembalikan KG.
Mau tak mau, pihak Bank BRI melaporkan masalah tersebut ke Kejari Surabaya.
"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).
KG juga terancam pidana penjara 20 tahun.
“Perkara korupsi ini pertama kali yang kami tangani, karena melibatkan perbankan yang kami tangani,” tutupnya.