Kamis, 2 Oktober 2025

Nunggak Pajak, Tambang Sirtu di Madiun Disegel Satpol PP

Satpol-PP menyegel sebuah tambang material pasir dan batu (sirtu) di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun

Editor: Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/rahadian bagus
Petugas Satpol PP menyegel tambang pasir dan batu di Kecamatan Gemarang, Madiun, Rabu (19/9/2018) siang 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyegel sebuah tambang material pasir dan batu (sirtu) di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun, karena menunggak pajak, Rabu (19/9/2018) siang.

Tambang sirtu seluas sekitar lima hektar ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkoordinasi dengan Satpol-PP menyegel tambang ini lantaran menunggak pajak sekitar dua bulan.

Kabid ESDM DPMPTSP Kabupaten Madiun, Aris Budi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tidak segera melunasi tunggakan pajak.

Pemilik tambang, kata Aris, beralasan tambang sirtu miliknya belum menghasilkan keuntungan. Aris mengatakan, penyegelan ini hanya bersifat sementara saja, tambang akan dibuka kembali setelah pemilik melunasi tunggakan pajak.

"Penyegelan ini bersifat sementara, jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali," kata Aris Budi, kepada wartawan.

Pantauan di lokasi, proses penyegelan berlangsung kondusif. Lokasi tambang galian dalam keadaan sepi, dan tidak tampak satupun pekerja tambang. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved