Kamis, 2 Oktober 2025

Mursidi Tikam Majikan Gara-gara Tak Terima Dituduh Cabuli Anak Korban

Akibat tersinggung dengan perkataan sang majikan, Mursidi (45) nekat menikam Budiarto Saputro, 9 September 2018 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Penangkapan tersangka yang membacok ibu kandung. 

"Pelaku tetap kita proses karena sudah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Awal lagi.

Sementara itu, keadaan korban sudab berangsur membaik. Nantinya Polisi akan memanggil korban jika sudah sembuh untuk dimintai keterangan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Terima Dituduh Mencabuli Anak Korban, Pria Ini Sakit Hati dan Tusuk Majikannya,

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved