Mursidi Tikam Majikan Gara-gara Tak Terima Dituduh Cabuli Anak Korban
Akibat tersinggung dengan perkataan sang majikan, Mursidi (45) nekat menikam Budiarto Saputro, 9 September 2018 lalu.
Editor:
Hendra Gunawan
"Pelaku tetap kita proses karena sudah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Awal lagi.
Sementara itu, keadaan korban sudab berangsur membaik. Nantinya Polisi akan memanggil korban jika sudah sembuh untuk dimintai keterangan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tak Terima Dituduh Mencabuli Anak Korban, Pria Ini Sakit Hati dan Tusuk Majikannya,