Jumat, 3 Oktober 2025

Polres Padang Pariaman Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja Kering, Dua Orang Ditangkap

Aparat kepolisian Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran 1 kg ganja kering di wilayah hukumnya.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Aparat kepolisian Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran 1 kg ganja kering di wilayah hukumnya, setelah dua orang warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus petugas. 

Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi dari Padang

TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Aparat kepolisian Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran 1 kg ganja kering di wilayah hukumnya, setelah dua warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus petugas.

Kedua pengedar narkoba yang diketahui bernama Iswanto (34) dan Julnaldiar (24) itu, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Bahkan keduanya, terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, karena melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini kasusnya masih kami kembangkan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho kepada Tribunpadang.com, Jumat (14/9/2018).

Dijelaskan Rizki, kedua tersangka narkoba itu ditangkap Jumat dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Padang Lapai, Nagari Guguak, 2×11 Kayu Tanam.

Keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa keduanya diduga menjadi pengedar ganja.

Baca: Pelaku Pencurian Taksi di Bandara Bawa Kabur Mobilnya Masuk ke Markas TNI AU

Dari laporan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Harto bersama anggotanya, langsung melakukan penangkapan.

"Pertama yang ditangkap itu Iswanto. Dia ditangkap di sebuah warung. Awalnya dia mengelak begitu dituduh sebagai pengedar ganja, tapi setelah badannya digeledah dan ditemukan 1 paket kecil ganja, barulah ia mengakui perbuatannya," ujar Rizki.

Polres Padang Pariaman Gagalkan Peredaran Ganja_1
Aparat kepolisian Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran 1 kg ganja kering di wilayah hukumnya, setelah dua orang warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus petugas.

Saat ditangkap, petugas langsung menginterogasi Iswanto terkait barang bukti lainnya yang disimpannya.

Dari interogasi tersebut, dia mengaku barang bukti lainnya disimpan di dalam tas yang ditaruhnya di dekat pos ronda yang tak jauh dari lokasi dia ditangkap.

Petugas kemudian membawa Iswanto untuk mengambil tas tersebut.

Setelah tas diambil dan diperiksa petugas, ditemukan paket ganja lainnya sebanyak 28 paket kecil dan satu paket ukuran besar yang dibungkus dengan lakban warna kuning.

"Iswanto saat diinterogasi juga mengaku bahwa semua paket ganja yang akan diedarkannya itu didapat dari Julnaldiar. Kemudian, dinihari itu juga petugas langsung menangkap Julnaldiar di rumah mertuanya di Korong Balah Air, Nagari Kayu Tanam," tuturnya.

Baca: Jasad Penghuni Wisma Lokalisasi Ditemukan Tanpa Busana, Tercium Bau Solar dari Tubuhnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved