Mantan Pejabat Buronan Korupsi Asal Lampung Kerja Serabutan Untuk Menyambung Hidup Dalam Pelarian
Dia terseret tindak pidana korupsi pengadaan inventaris berupa pengadaan buku, pengadaan barang elektronik
24 Buronan
Sebelum ini, Kejati Lampung juga menangkap buronan koruptor proyek jamban, Rabu (5/9/2018).
Dari total PR sebelumnya 25 orang, buronan Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kejaksaan Negeri se-Lampung kini masih 24 orang.
Satu buronan kakap yang belum tertangkap tak lain adalah Satono.
Mantan bupati Lampung Timur itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Lampung sejak enam tahun lalu.
Ia merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.
Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay. Ia terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim.
Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo memastikan, kejaksaan memprioritaskan seluruh PR perburuan buronan terpidana.
Termasuk Satono dan Alay.
"Saat ini, masih ada 24 DPO. Kami terus lakukan pengejaran," kata Ari, Kamis (6/9/2018). "Ke-24 DPO tersebut, semuanya jadi prioritas kejaksaan," imbuhnya.
Tim Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap terpidana koruptor proyek jamban, Rabu pagi lalu, di Perumahan Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Tim mencokok Hazairin (48) setelah terpidana tersebut buron 7 tahun.
Saat penangkapan, Hazairin baru saja bangun dari tidur. Ia sempat berpura-pura sakit hingga tim melakukan pemeriksaan kesehatan.
Catatan kejaksaan, Hazairin mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan.