Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Pejabat Buronan Korupsi Asal Lampung Kerja Serabutan Untuk Menyambung Hidup Dalam Pelarian

Dia terseret tindak pidana korupsi pengadaan inventaris berupa pengadaan buku, pengadaan barang elektronik

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung
Azilin Rizal 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung berhasil ditangkap. Selama jadi buron lakukan ini demi bertahan hidup.

Itu karena Senin (10/9) siang, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Lampung mengamankan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Tulang Bawang Azilin Rizal.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo menuturkan, dengan penangkapan ini DPO Kejati menjadi 23 yang sebelumnya 24 orang.

"Tim mengamankan terpidana di Jalan Diponegoro. Ketika itu, terpidana hendak ke rumah makan pecel lele, dan langsung kita amankan tanpa perlawanan," ungkap Agus kepada awak media, kemarin.

Ari menjelaskan bahwa Azilin sendiri adalah Kabag Umum Sekretariat Pemkab Tulang Bawang.

Dia terseret tindak pidana korupsi pengadaan inventaris berupa pengadaan buku, pengadaan barang elektronik, pengadaan topi hansip, dan pengadaan buku invetaris Pemkab Tulang Bawang.

"Terpidana diputus selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, putusan ini pada tahun 2011," ungkap Ari.

Masih kata Ari, terpidana baru diputus menjadi DPO pada tahun 2013, lantaran menghilang sejak putusan pada tahun 2011.

"Selama itu, koruptor selalu berpindah-pindah, dan kebanyakan di luar wilayah Lampung," sebutnya.

Sementara itu, Azilin saat akan dilakukan eksekusi menuju Lapas Kelas IA Bandar Lampung sempat menengadahkan tangan untuk berdoa, bahkan terpidana sempat meminta foto.

"Sudah fotonya, kurang gak, saya gak mau komentar apa-apa," kata Azilin seraya memasuki mobil tahanan.

Kasipenkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan, selama ini terpidana Azilin Rizal berkerja serabutan untuk menyambung hidupnya.

"Kami berhasil mengamankan DPO dari informasi bahwa terpidana pulang ke rumah. Lalu kami lakukan pemantauan selama satu bulan," jawab Ari, Senin (10/9).

Ari menambahkan bahwa terpidana sendiri setidaknya telah merugikan uang negara sebesar sebesar Rp 311.452.291.

"Kerugian negara ini belum diganti oleh tersangka hingga saat ini," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved