Tiga PNS di Tulungagung Ini Dipenjara karena Pungli, Tapi Tetap Menerita Gaji dan Tak Dipecat
Ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung yang diputus bersalah karena kasus korupsi dan pungutan liar (pungli).
Editor:
Sugiyarto
surya/david yohannes
Rudy Bastomi dan Supraptiningsih saat di ruang pemeriksaan LP Tulungagung.
Namun penjatuhan sanksi tiga ASN ini kemungkinan akan molor. Selain salinan putusan pengadilan yang belum diterima, bupati terpilih Syahri Mulyo masih menghadapi proses hukum.
Meskipun nanti dilantik, Syahri tidak bisa menjalankan pemerintahan karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati definitif akan ditentukan setelah perkara Syahri Mulyo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.