Wanita Pemeran Video Asusila dengan Anak-anak Diganjar Rehabilitasi di Panti Sosial Selama 6 Bulan
Sidang kasus video asusila yang melibatkan wanita dewasa dengan anak laki-laki, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus video asusila yang melibatkan wanita dewasa dengan anak laki-laki, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis (6/9/2018).
Agenda persidangan tersebut ialah pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada pemeran wanita berinisial IM.
"Menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di Panti Sosial Rehabilitasi di Subang," kata Majelis Hakim.
Pengacara IM, Dadang Sukmawijaya, mengatakan vonis itu sesuai tuntutan jaksa.
Baca: Deni Gadaikan Lima Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Uangnya untuk Bayar Utang
IM, kata Dadang, bersyukur bisa mengikuti pelatihan kerja di Subang. Keahlian yang diinginkan oleh IM ialah keahlian memasak.
"IM mau punya keahlian memasak, jadi setelah selesai pelatihan, ia bisa membuka usaha. Hari ini IM juga akan langsung berangkat ke Subang. Dari kemarin perlengkapannnya sudah disiapkan," kata Dadang.
Dalam persidangan pembacaan vonis, IM didampingi pihak keluarga, termasuk ibunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Wanita Pemeran dalam 'Video Asusila dengan Anak-anak' Divonis 6 Bulan Rehabilitasi