Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Pemeran Video Asusila dengan Anak-anak Diganjar Rehabilitasi di Panti Sosial Selama 6 Bulan

Sidang kasus video asusila yang melibatkan wanita dewasa dengan anak laki-laki, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.

Editor: Dewi Agustina
Grid.id
Polisi tengah menyelidiki soal siapa saja yang terlibat dalam video mesum antara wanita dewasa dan bocah SD. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus video asusila yang melibatkan wanita dewasa dengan anak laki-laki, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis (6/9/2018).

Agenda persidangan tersebut ialah pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada pemeran wanita berinisial IM.

"Menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di Panti Sosial Rehabilitasi di Subang," kata Majelis Hakim.

Pengacara IM, Dadang Sukmawijaya, mengatakan vonis itu sesuai tuntutan jaksa.

Baca: Deni Gadaikan Lima Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Uangnya untuk Bayar Utang

IM, kata Dadang, bersyukur bisa mengikuti pelatihan kerja di Subang. Keahlian yang diinginkan oleh IM ialah keahlian memasak.

"IM mau punya keahlian memasak, jadi setelah selesai pelatihan, ia bisa membuka usaha. Hari ini IM juga akan langsung berangkat ke Subang. Dari kemarin perlengkapannnya sudah disiapkan," kata Dadang.

Dalam persidangan pembacaan vonis, IM didampingi pihak keluarga, termasuk ibunya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Wanita Pemeran dalam 'Video Asusila dengan Anak-anak' Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved