Minggu, 5 Oktober 2025

Rencananya Rizon akan Biaya Sekolah Anak dari Hasil Jual Kabel Curian

Rizon Sitorus ditangkap saat berada di dalam gorong-gorong Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, Kota Medan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Rencananya Rizon akan Biaya Sekolah Anak dari Hasil Jual Kabel Curian
net
Ilustrasi

Simson menerangkan akibat perbuatan terdakwa kala itu, 1200 pelanggan yang memanfaatkan kabel Telkom Indonesia tersebut kecewa dan meminta pertanggungjawaban perusahaan.

Kasus kehilangan Tiang dan kabel Telkom Indonesia di Kota Medan tuturnya kerap terjadi.

Oleh JPU Chandra Priono, Terdakwa Rizon Sitorus diancam pidana Pasal 362 KUHAPidana tentang pencurian. Rizon Sitorus diancam penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 juta rupiah. (cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved