Rencananya Rizon akan Biaya Sekolah Anak dari Hasil Jual Kabel Curian
Rizon Sitorus ditangkap saat berada di dalam gorong-gorong Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, Kota Medan
Editor:
Eko Sutriyanto
Simson menerangkan akibat perbuatan terdakwa kala itu, 1200 pelanggan yang memanfaatkan kabel Telkom Indonesia tersebut kecewa dan meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Kasus kehilangan Tiang dan kabel Telkom Indonesia di Kota Medan tuturnya kerap terjadi.
Oleh JPU Chandra Priono, Terdakwa Rizon Sitorus diancam pidana Pasal 362 KUHAPidana tentang pencurian. Rizon Sitorus diancam penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 juta rupiah. (cr15/tribun-medan.com)