Minggu, 5 Oktober 2025

Abubakar Perintahkan Kepala Dinas Setor Dana untuk Pemenangan Istrinya di Pilkada Bandung Barat 2018

Bupati Bandung Barat non aktif, Abubakar memerintahkan semua kepala dinas menyetor dana untuk pemenangan Elin Suharliah - Maman S Sunjaya di Pilkada.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani sidang pertama kasus gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (27/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat non aktif, Abubakar memerintahkan semua kepala dinas menyetor dana untuk pemenangan Elin Suharliah - Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin adalah istri dari Abubakar.

"Sekitar awal Februari 2018, saat rapat di kantor Pemkab Bandung Barat menegaskan kepada dinas yang hadir agar ikut membantu mensukseskan pencalonan Elin Suharliah - Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pertama Abubakar dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/8/2018).

Tidak hanya itu, ia juga mengancam para kepala dinas yang tidak menyetorkan uang.

Sehingga, para kepala dinas akhirnya rela menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp 860 juta secara bertahap.

"Terdakwa juga menyampaikan kalimat yang pada pokoknya bahwa ada kepala dinas yang tidak mau membantu maka akan diganti jabatannya," ujar jaksa.

Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas

Perintah dan ancaman Abubakar kemudian ditindaklanjuti Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto selaku Kepala Bappelitbangda Bandung Barat untuk menghimpun dana.

Keduanya jadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan berkas terpisah.

"Saudara Adiyoto menegaskan dengan mengatakan,'Pimpinan (terdakwa selaku Bupati Bandung Barat) lagi butuh, kita mesti ingat lah, kita kasih supporting, kita bantu untuk pilkada," ujar jaksa menirukan ucapan Adiyoto.

Weti, kata jaksa, mengatakan hal yang sama pada para kepala dinas.

"Kumpul-kumpulin lah Rp 10 juta masing-masing kepala dinas, secepatnya, paling lambat Jumat. Ada catatannya nanti, yang ngasih dan tidak saya catat," ujar Budi menirukan ucapan Weti.

Masih pada Februari, sejumlah kepala dinas akhirnya menyetorkan uang pada keduanya. Seperti dari Kepala Diskominfo, Kepala Dishub, Kepala Disnakan, Kepala DLH, Kadisnaker, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskop UKM.

Baca: Kronologis Kebakaran Dua Toko di Cirebon yang Menewaskan Adik Pemilik Toko Obat

"(Pada tahap pertama) iuran pada Januari-Februari 2018, berhasil dikumpulkan sebesar Rp 145 juta. Kemudian 12 Februari Weti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta pada Aulia Hasan Sumantri selaku anak terdakwa untuk kepentingan konsolidasi dengan massa pendukung pasangan Elin - Maman," ujar Jaksa.

Namun, rupanya uang yang sudah disetor itu tidak cukup. Sehingga, pada Maret, Adiyoto meminta uang setoran kembali karena ada keperluan survei elektabilitas Elin Suharliah - Maman S Sunjaya oleh PT Indopolling yang memerlukan biaya Rp 970 juta.

"Sehingga membutuhkan uang kembali dengan setoran Rp 50 juta hingga Rp 65 juta tergantung kesanggupan masing-masing kepala dinas. Ada 15 kepala dinas yang menyetorkan uang hingga terkumpul Rp 695 juta," ujar jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved