Sabtu, 4 Oktober 2025

MUI Kalbar Keluarkan Fatwa Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan

MUI Kalbar meminta umat Islam melalui pengurus masjid dan ormas Islam untuk membantu pihak-pihak yang terdampak kabut asap

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas berupaya mengurangi penyebaran kebakaran lahan di Jalan Purnama II, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/7/2018). Menurut warga sekitar kebakaran lahan tersebut mulai terjadi saat siang dan diduga kuat sengaja ada yang membakar karena api yang tiba-tiba membesar di tengah-tengah hutan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar mengeluarkan imbauan terkait kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalbar.

Surat  imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kalbar, Basri Har, bersama Sekretaris Umum Zulkifli Abdillah, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Fatwa itu berisi :

Pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

Kemudian, Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumnya haram.

Baca: Kartu Identitas Hilang, Sopir Truk Korban Selamat Kapal Satya Kencana Serbu Polsek KPL Banjarmasin

Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

Keempat, pengendalian karhutla sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat, memperoleh hak yang sah untul pemanfaatan. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditujukan untuk kemaslahatan. Dan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.

Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.

Melalui surat imbauan tersebut, Dewan Pimpinan MUI Kalbar mengajak seluruh masyarakat Kalbar agar memperhatikan dan menaati Fatwa MUI, menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca: BNPB Datangkan 10 Helikopter Water Bombing Untuk Atasi Kebakaran di Pontianak

Sekretaris Dewan Pimpinan MUI Kalbar, Zulkifli Abdillah menyampaikan, MUI meminta pemerintah daerah, BPBD kabupaten/kota/provinsi, dan Badan Restorasi Gambut (BRG) serta pihak terkait lainnya untuk melalukan koordinasi dan sinkronisasi program agar berperan maksimal melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bencana karhutla di Kalbar.

Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum yang cepat dan tegas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ke pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

MUI Kalbar juga mengimbau kepada seluruh khatib dan para dai untuk mensosialisasikan Fatwa MUI tersebut. Dan menggencarkan dakwah yang berisikan ajakan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved