Sabtu, 4 Oktober 2025

Diduga Embat Gaji Perangkat Desa, Kades Wirowongso Mengaku Migrain Usai Diperiksa Inspektorat Jember

Inspektorat Pemkab Jember memeriksa Kepala Desa (Kades) Wirowongso, Kecamatan Ajung, Eny Hidayanti Sucipto lantaran diduga telah menggelapkan gaji

Editor: Sugiyarto
surya/erwin wicaksono
Kepala Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Eny Hidayanti Sucipto, menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jum'at (24/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Inspektorat Pemkab Jember memeriksa Kepala Desa (Kades) Wirowongso, Kecamatan Ajung, Eny Hidayanti Sucipto lantaran diduga telah menggelapkan gaji perangkat desanya.

Eny pun dituduh tidak memberi kejelasan nasib kepada salah satu perangkat desa selama kurang lebih tiga tahun. 

Pemeriksaan ini bermula saat Perangkat Desa Wirowongso Urusan Ekonomi Pembangunan, Abdurrohman mendapat tindakan skorsing dari Kades Eny. 

Selama mendapatkan hukuman skorsing tersebut, Abdurrohman tidak pernah mendapatkan informasi apapun, terkait kejelasan nasibnya sebagai perangkat desa.

“Dipecat atau tidak saya pun gak tahu,” kata Abdurrohman, Jumat (24/8/2018).

Sebelum mendapat skorsing dari Kades, Abdurrohman dan beberapa orang perangkat desa lainnya diminta membuat rekening tabungan di bank milik pemerintah provinsi, yang digunakan untuk menerima gaji atau honor perangkat desa.

Namun, Kades Wirowongso meminta kartu ATM dan hanya menyerahkan buku tabungan ke masing-masing perangkat desa.

“Saya hanya memegang buku tabungan, dan kartu ATM dipegang bu Kades,” jelasnya.

Karena merasa curiga, Abdurrohman mendatangi bank untuk melakukan pengecekan honor yang diterimanya.

“Saya print buku tabungan, ternyata honor saya setiap bulan sejak diskorsing 2015 lalu tetap saya terima dan masuk ke nomor rekening."

"Totalnya ada sekitar Rp 20 juta. Tetapi uangnya sudah ditarik (diambil) lewat ATM semua,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, dan tidak niatan yang baik dari Kepala Desa Wirowongso, akhirnya Abdurrohman melaporkan dugaan penggelapan honor tersebut ke Inspektorat Pemkab Jember.

Inspektorat melakukan mediasi antara Kades Wirowongso, Eny Hidayanti Sucipto, bersama dengan perangkat desa, Abdurrohman. Namun, belum ada titik temu terkait persoalan tersebut.

Menurut Abdurrohman, saat dipertemukan di Kantor Inspektorat, tiba-tiba Kades Eny menunjukkan surat pemberhentian yang ditulis pada 2016.

“Tetapi saya tidak menerima surat itu, dan sampai sekarang saya tidak pegang. Anehnya, sampai awal bulan kemarin, saya cek di buku tabungan dan print lagi, saya masih menerima honor sebagai perangkat desa,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved